Tahukah kamu bahwa pemberian dana pensiun kepada para karyawan bukan hanya dimaksudkan untuk memberikan kepastian penghasilan dimasa depan saja, tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi karyawan untuk lebih giat dalam bekerja. Dengan adanya program dana pensiun para karyawan merasa lebih aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun dirinya mungkin sudah tidak se-produktif dulu lagi. Sedangkan bagi sebagian karyawan yang masih produktif, hal ini akan memberikan semacam motivasi bahwa jasa mereka masih dihargai oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama. Penghasilan ~ dalam hal ini ~ biasanya diberikan dalam bentuk uang yang besaran-nya akan amat bergantung dari peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan tersebut. Itulah mengapa, dana pensiun biasanya akan dikelola oleh sebuah lembaga atau perusahaan dana pensiun yang telah memiliki badan hukum.
Perusahaan Dana Pensiun
Pengertian perusahaan dana pensiun sendiri, ~ secara umum ~ dapat diartikan sebagai perusahaan yang memungut dana dari masyarakat kepada peserta pensiun sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Artinya dana ini akan dikelola oleh suatu lembaga dan pemungutan dana itu sendiri akan diperoleh dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan yang kemudian dibayarkan kembali dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian disini ialah bahwa dana tersebut baru akan diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain, yang membuatnya dinyatakan layak atau berhak untuk memperoleh dana tersebut.
Sedangkan, menurut Undang – undang nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun, perusahaan dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang telah memiliki badan hukum seperti halnya bank umum atau asuransi jiwa yang memang memiliki program asuransi pensiun.
Jadi kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut dana iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran inilah yang kemudian akan di investasikan lagi kedalam berbagai kegiatan usaha yang memberikan keuntungan atau profit bagi perusahaan.
Manfaat Dana Pensiun
Bagi pihak pemberi kerja, tujuan atau manfaat penyelenggaraan dana pensiun bagi karyawan adalah sebagai berikut:
- Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi diperusahaan tersebut
- Agar di masa tua atau di usia pensiun, karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
- Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
- Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – sehari
- Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah
Sedangkan, bagi karyawan atau pihak penerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya dana pensiun yaitu:
- Kepastian dalam memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang setelah memasuki masa pensiun
- Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Selain tabungan dana pensiun ada pula program asuransi dana pensiun sebagai salah satu solusi yang dapat menjamin hari tua Anda. Selain itu, jangan lupa untuk melakukan perhitungan asuransi jiwa murni saat hendak menggunakan asuransi untuk menjamin semua anggota keluarga.
Nah, itulah manfaat pemberian dana pensiun baik bagi pihak pemberi kerja (atau perusahaan) maupun bagi pihak penerima pensiun (atau karyawan). Dengan adanya program dana pensiun, para karyawan tidak lagi dibebani dengan perasaan was-was menjelang masa pensiun.