Ada banyak hal yang harus lebih dulu kamu pikirkan, sebelum membeli mobil baru. Tak hanya soal garasi atau tempat untuk memarkirkan mobil tersebut. Namun juga besaran pajak mobil yang harus kamu bayarkan setelahnya. Yap, setidaknya ada 3 jenis pajak yang harus kamu bayarkan setelah membeli sebuah unit mobil baru. Yakni pajak mobil untuk yang pertama kali, pajak mobil tahunan, serta pajak mobil 5 tahunan.
Cara Menghitung Pajak Mobil
Sebelum mulai menghitungnya, ada beberapa istilah yang harus lebih dulu kamu pahami, yakni:
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak kendaraan yang dipungut oleh pemerintah daerah. Itulah mengapa, besaran PKB umumnya berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. PKB juga amat dipengaruhi oleh pajak progresif kendaraan bermotor. Artinya jika saat ini kamu telah memiliki sebuah mobil, namun berencana untuk membeli mobil baru. Ada pajak progresif yang harus kamu bayarkan. Besaran PKB yang telah ditetapkan oleh pemerintah ialah 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
BBN-KB (Bea Balik Nama – Kendaraan Bermotor)
Biaya balik nama hanya perlu dibayarkan 1 kali. Yakni pada saat kamu membeli mobil tersebut. Artinya ditahun kedua dan seterusnya kamu tidak perlu lagi membayar BBN-KB. Besaran BBN-KB yang telah ditetapkan oleh pemerintah ialah 10% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
SWDKLLJ / Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
SWDKLLJ sendiri merupakan iuran asuransi yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Dimana untuk mobil, yang harus kamu bayarkan ialah sebesar Rp 143.000 /tahun
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Saat membeli sebuah mobil baru, ada biaya pembuatan serta pengesahan STNK yang harus kamu bayarkan. Dimana biaya ini masih harus kamu bayarkan lagi setiap 5 tahun sekali. Yakni pada saat membayar pajak mobil 5 tahunan.
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Seperti halnya STNK, biaya plat nomor hanya perlu kamu bayarkan pada pajak pertama dan pajak 5 tahunan.
Cara menghitung pajak mobil baru ditahun pertama
Umumnya, pajak mobil untuk tahun pertama akan jauh lebih mahal dari pada pajak yang harus di bayarkan ditahun berikutnya. Hal ini karena ada biaya balik nama serta pembuatan STNK. Untuk lebih jelasnya, mari simak hitung-hitungan berikut ini.
Rumus untuk menghitung pajak pertama ialah dengan menjumlahkan; PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, STNK & TNKB. Lengkapnya adalah sebagai berikut:
PKB (2% dari NJKB) + BBN-KB (10% dari NJKB) + SWDKLLJ (Rp 143.000) + Biaya pembuatan serta pengesahan STNK (Rp 250.000) + Biaya TNKB (Rp 100.000)
Cara menghitung pajak mobil tahunan
Berbeda dengan pajak mobil di tahun pertama, untuk pajak mobil ditahun berikutnya kamu tidak perlu membayarkan biaya balik nama, STNK serta plat nomor. Hitung-hitungannya ialah sebagai berikut:
PKB (2% dari NJKB) + SWDKLLJ (Rp 143.000) + Biaya administrasi (Rp 50.000)
Cara menghitung pajak mobil 5 tahunan
Seperti yang telah kita bahas diawal tadi, ditahun kelima kamu harus kembali membayarkan pajak STNK dan plat nomor. Cara menghitungnya ialah sebagai berikut:
PKB (2% dari NJKB) + SWDKLLJ (Rp 143.000) + Biaya penerbitan serta pengesahan STNK (Rp 250.000) + Biaya TNKB (Rp 100.000) + Biaya administrasi (Rp 50.000)
Gimana, mudah bukan? Kamu bisa membayarkannya secara online atau dengan mengunjungi gerai/kantor samsat terdekat. Prosesnya pun terbilang cukup singkat. Hanya sekitar 15 hingga 30 menit. Dengan mengetahui besaran pajak mobil yang harus dibayarkan, kamu bisa lebih dulu menyiapkan dana yang diperlukan jauh-jauh hari sebelumnya. Karena sebagai pemilik mobil, tentu saja ada anggaran lain yang harus kamu siapkan setiap harinya, seperti anggaran untuk bensin serta biaya service rutin.